Situjuah Padang Kuning, Kab.Lima Puluh Kota.
Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh
Simpang Empat Tanjung Pati Jalan Batu Balang, Kec.Harau
Berawal dari maraknya ditengah-tengah masyarakat jorong Padang Kuning, kegiatan ekonomi kemasyarakatan berupa julo-julo (sekarang namanya arisan) , maka para pemuka masyarakat pada saat itu melihat perlu adanya suatu wadah yang terkelola dengan baik, sehingga bagaimana kegiatan arisan ini betul-betul dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Pada tanggal 8 Januari 1982, bertemulah para pemuka masyarakat diantaranya pengurus LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa),para Ninik Mamak, Alim Ulama dan Kepala Desa serta turut dihadiri oleh Wali Nagari Situjuah Gadang. Pada rapat tersebut dibahaslah masalah kesulitan modal untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Pada tanggal 15 Januari 1982 guna menampung kegiatan arisan yang belum di kelola tersebut maka dibentuklah lembaga keuangan dengan nama Lumbung Pitih Nagari (LPN) Padang Kuning, sekaligus pada saat itu di anggap dalam rangka mengenang pengorbanan para pahlawan yang gugur, yang sampai saat ini dikenal dengan nama "Peristiwa Situjuah". Sesuai dengan perkembangannya, maka LPN pun menyesuaikan dengan lembaga keuangan lainnya , sering dengan keluarnya Paket Oktober (Pakto) 1990. maka LPN menjadi Bank Perkreditan Rakyat dengan dikeluarkannya izin oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia tanggal 25 Oktober 1990, No KEP.491/KM 13-1990, dan diresmikan oleh Bapak Menteri Keungan serta Gubernur Sumatera Barat pada saat itu di Padang Tanggal 31 Oktober 1990. Kemudian pada tanggal 19 November 1997 BPR disebut dengan istilah BPR gaya baru yang status usahanya sama dengan Bank-bank lainnya, dengan urat persetujuan Menteri Kehakiman RI Nomor C2-12.013 HT01.01. Tahun 1997 tanggal 19 November 1997 sehingga nama BPR menjadi PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT LPN PADANG KUNING.